Layanan Tentang Cara Kerja Harga Wilayah FAQ PESAN INSPEKSI

Syarat & Ketentuan Layanan

Ketentuan penggunaan layanan inspeksi Inspekta — kami percaya transparansi dimulai dari kejelasan aturan yang kami pegang bersama.

Berlaku Sejak1 Desember 2025
Dikeluarkan OlehPT Inspekta Solusi Otomotif
AlamatJl. Kyai Ageng Usman Ali, Manisrenggo, Kota Kediri
Kontak0812-1664-2000 · inspekta.id
Pasal 1

Ruang Lingkup Layanan

Inspekta menyediakan layanan inspeksi kendaraan bermotor roda empat bekas secara visual dan fungsional, tanpa pembongkaran komponen. Layanan ini mencakup pemeriksaan pada area-area berikut:

  • Eksterior & Rangka Body (panel, cat, dempul, underbody)
  • Interior & Fungsi Kabin (jok, dashboard, AC, power window, airbag)
  • Mesin & Ruang Mesin (oli, kebocoran, selang, radiator, performa)
  • Kaki-Kaki Kendaraan (suspensi, rem, ban, bearing)
  • Sistem Elektrikal (aki, lampu, alternator, wiper, sensor)
  • Deteksi Bekas Tabrak & Banjir (visual)
  • Dokumen Kendaraan (STNK, BPKB — kesesuaian fisik, bukan keabsahan hukum)

Layanan ini TIDAK mencakup: uji OBD scanner lanjutan, uji kompresi mesin, pembongkaran komponen apapun, perbaikan atau servis kendaraan, serta verifikasi keabsahan hukum dokumen di database pemerintah (Samsat, BPKB online, dll).

Laporan inspeksi menyajikan kondisi kendaraan pada saat pemeriksaan berlangsung dengan simbol kondisi: ✅ Normal · ⚠️ Perlu Perhatian · ⛔ Perlu Perbaikan.

Pasal 2

Pemesanan & Pembayaran

Pemesanan inspeksi dianggap sah apabila pelanggan telah menghubungi kanal resmi Inspekta (WhatsApp: 0812-1664-2000 atau formulir di inspekta.id) dan menerima konfirmasi tertulis dari pihak Inspekta.

Jadwal inspeksi hanya terkonfirmasi setelah pembayaran diterima dan dikonfirmasi oleh tim Inspekta. Detail rekening atau metode pembayaran akan diinformasikan pada saat proses pemesanan berlangsung.

Tarif standar: Rp 350.000 per satu kali inspeksi penuh untuk kendaraan penumpang roda empat dalam area layanan (tanpa biaya perjalanan tambahan).

Tarif dapat berubah sewaktu-waktu. Tarif yang berlaku adalah tarif yang dikonfirmasi pada saat pemesanan dilakukan, bukan tarif yang tercantum pada kunjungan sebelumnya.

Pasal 3

Pembatalan & Penjadwalan Ulang

Pelanggan dapat membatalkan atau menjadwalkan ulang inspeksi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembatalan ≥ 24 jam sebelum jadwal: Tidak dikenakan biaya. Pembayaran dapat dikembalikan penuh atau digunakan sebagai kredit untuk inspeksi berikutnya.
  • Pembatalan < 24 jam sebelum jadwal: Dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 75.000. Sisa pembayaran dapat dikembalikan atau digunakan sebagai kredit.
  • Pembatalan setelah tim berangkat: Dikenakan biaya transport Rp 125.000. Sisa pembayaran dapat dikembalikan.
  • Kendaraan tidak tersedia saat tim tiba: Jika setelah menunggu 30 menit kendaraan tidak dapat diakses untuk inspeksi, biaya inspeksi penuh tetap berlaku dan tidak dapat dikembalikan.

Inspekta berhak menjadwalkan ulang inspeksi apabila terjadi keadaan di luar kendali (force majeure), termasuk cuaca ekstrem, gangguan perjalanan signifikan, atau kondisi darurat inspektor. Dalam hal ini tidak ada biaya yang dikenakan kepada pelanggan.

Pasal 4

Kewajiban & Tanggung Jawab Pelanggan

Pelanggan bertanggung jawab untuk memastikan kondisi berikut terpenuhi pada saat inspeksi berlangsung:

  • Kendaraan tersedia di lokasi yang telah disepakati pada waktu yang telah dikonfirmasi.
  • Lokasi inspeksi cukup terang (sinar alami atau penerangan buatan yang memadai), memiliki ruang yang cukup untuk inspektor bergerak mengelilingi kendaraan, dan aman.
  • Kendaraan dapat dihidupkan mesinnya untuk keperluan uji fungsional.
  • Dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) tersedia untuk keperluan verifikasi visual.
  • Penjual atau perwakilan yang memiliki akses ke kendaraan hadir selama proses inspeksi.

Inspekta berhak menolak melakukan atau menghentikan inspeksi apabila kondisi lokasi tidak memenuhi persyaratan keamanan dan kelayakan kerja. Dalam kondisi demikian, biaya inspeksi tidak dapat dikembalikan.

Pasal 5

Laporan Inspeksi & Penggunaannya

Satu (1) Laporan Inspeksi Kendaraan dalam format PDF beserta foto-foto dokumentasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp pelanggan paling lambat 3 jam setelah inspeksi selesai dilakukan di lokasi.

Laporan inspeksi bersifat:

  • Rahasia: Hanya untuk penggunaan pribadi pelanggan yang memesan layanan.
  • Non-komersial: Dilarang disebarluaskan, dijual, atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Inspekta.
  • Snapshot waktu: Mencerminkan kondisi kendaraan pada saat dan tanggal inspeksi dilakukan. Kondisi kendaraan dapat berubah setelah inspeksi berlangsung.

Laporan Inspekta adalah pendapat teknis profesional dari pemeriksa independen — bukan sertifikat resmi, bukan garansi, dan bukan dokumen hukum yang mengikat pihak manapun.

Pasal 6

Batasan Tanggung Jawab Inspekta

Inspekta tidak bertanggung jawab atas:

  • Kerugian finansial atau non-finansial yang timbul akibat keputusan pembelian atau penolakan pembelian berdasarkan laporan inspeksi.
  • Kondisi atau kerusakan kendaraan yang terjadi setelah waktu dan tanggal inspeksi berlangsung.
  • Komponen internal yang tidak dapat diperiksa secara visual atau fungsional tanpa pembongkaran.
  • Kesalahan atau kecurangan yang dilakukan oleh penjual kendaraan sebelum atau saat inspeksi berlangsung.
  • Keabsahan atau keaslian dokumen kendaraan dari perspektif hukum.

Tanggung jawab maksimal Inspekta dalam kondisi apapun tidak melebihi nilai total biaya layanan inspeksi yang telah dibayarkan oleh pelanggan.

Pasal 7

Area Layanan & Biaya Perjalanan

Area layanan standar (tanpa biaya perjalanan tambahan) mencakup seluruh wilayah di 5 kota/kabupaten berikut:

  • Kota Kediri & Kabupaten Kediri
  • Kota Blitar & Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Trenggalek

Untuk lokasi inspeksi di luar area layanan standar, akan dikenakan biaya perjalanan tambahan yang dihitung berdasarkan jarak aktual perjalanan inspektor. Besaran biaya akan diinformasikan kepada pelanggan sebelum konfirmasi jadwal dilakukan.

Pasal 8

Privasi & Kerahasiaan Data

Data pribadi pelanggan (nama, nomor telepon, alamat) yang diberikan dalam proses pemesanan hanya digunakan untuk keperluan penjadwalan dan pengiriman laporan inspeksi.

Inspekta tidak menjual, menyewakan, atau membagikan data pribadi pelanggan kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial tanpa persetujuan eksplisit dari pelanggan.

Foto dan data kendaraan dalam laporan inspeksi hanya dikirimkan kepada pelanggan yang memesan layanan tersebut dan tidak digunakan untuk keperluan publikasi tanpa izin pelanggan.

Pasal 9

Hukum yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa

Syarat & Ketentuan ini dibuat dan diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Apabila timbul perselisihan antara pelanggan dan Inspekta terkait layanan yang diberikan, para pihak sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.

Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Pengadilan Negeri Kota Kediri sebagai yurisdiksi yang dipilih.

Inspekta berhak mengubah Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan diumumkan di inspekta.id dan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan. Penggunaan layanan setelah perubahan berlaku dianggap sebagai persetujuan terhadap ketentuan yang diperbarui.

Ada pertanyaan tentang ketentuan layanan kami?

📲 TANYA VIA WHATSAPP
Copyright © 2026 PT Inspekta Solusi Otomotif · inspekta.id · Semua hak dilindungi.